Keamanan, Penipuan, Scam dan Kejahatan Siber

Terakhir Diperbarui: 13 Maret 2026

Halaman ini berfungsi sebagai notifikasi resmi terkait potensi kejahatan siber yang mengatasnamakan Goods.

Kami menegaskan bahwa segala bentuk kerugian yang timbul akibat interaksi Pengguna dengan pihak luar di luar kanal resmi adalah tanggung jawab pribadi Pengguna.

1. Identifikasi Kanal Resmi Goods

Segala bentuk komunikasi, transaksi, dan layanan hanya sah jika berasal dari sumber berikut:

  • Situs Web Resmi: www.goods.my.id

  • WhatsApp/Telepon Resmi: 085876620880

  • E-mail: [Gunakan domain @goods.my.id jika tersedia]

Goods tidak pernah menggunakan nomor telepon pribadi lain, akun media sosial tidak terverifikasi, atau situs web tiruan.

2. Modus Operandi Kejahatan Siber

A. Penipuan & Scam (Hadiah/Undian)

Pihak tidak bertanggung jawab sering menghubungi korban melalui telepon atau pesan singkat yang menyatakan bahwa korban memenangkan hadiah dari Goods.

  • Fakta Hukum, Goods tidak pernah memungut biaya administrasi, pajak, atau biaya pengiriman melalui transfer ke rekening pribadi untuk pemberian hadiah. Segala promo resmi hanya diumumkan melalui Situs www.goods.my.id.

B. Hacking & Pengambilalihan Akun (OTP Phishing)

Pelaku berusaha meminta Kode OTP (One-Time Password) dengan alasan verifikasi sistem atau pembatalan pesanan.

  • Fakta Hukum, Kode OTP adalah rahasia pribadi yang dilindungi oleh UU PDP. Staf Goods DILARANG KERAS meminta kode OTP, kata sandi, atau PIN dalam keadaan apa pun. Memberikan OTP kepada pihak lain sama dengan memberikan akses kunci rumah Anda secara sukarela.

C. Carding (Penyalahgunaan Kartu Kredit)

Penggunaan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal untuk bertransaksi di Situs Kami.

  • Fakta Hukum, Tindakan ini melanggar Pasal 31 UU ITE. Kami memantau setiap transaksi yang mencurigakan dan akan melaporkan alamat IP serta data log pelaku kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara pidana.

D. Voice Calling/Vishing (Telepon Penyamaran)

Pelaku menelepon korban (menggunakan teknik manipulasi psikologis) dan mengaku sebagai staf operasional Goods untuk mengarahkan korban ke ATM atau melakukan transfer dana.

  • Fakta Hukum, Kami hanya melakukan panggilan dari nomor resmi 085876620880. Jika Anda menerima panggilan yang mencurigakan, segera tutup dan lakukan konfirmasi ulang melalui nomor resmi tersebut.

 

3. Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Setiap pihak yang terbukti melakukan impersonasi (menyamar), hacking, atau melakukan penipuan menggunakan identitas Goods akan diproses berdasarkan hukum Republik Indonesia:

  • Pasal 35 UU ITE. Manipulasi data elektronik untuk dianggap seolah-olah data autentik (Ancaman 12 tahun penjara/Denda Rp12 Miliar).

  • Pasal 378 KUHP. Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

  • UU PDP. Penggunaan data pribadi orang lain tanpa hak.

 

4. Protokol Tindakan Bagi Korban

Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Goods:

  1. Putuskan Komunikasi. Jangan memberikan data apa pun atau melakukan transfer.

  2. Amankan Akun. Segera ubah kata sandi Anda di Situs www.goods.my.id.

  3. Kumpulkan Bukti. Tangkap layar (screenshot) nomor telepon pelaku, isi pesan, dan bukti transfer (jika ada).

  4. Lapor Resmi. Hubungi Kami di 085876620880 untuk verifikasi dan segera lapor ke pihak kepolisian melalui portal patrolisiber.id.

 

5. Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab

Goods tidak bertanggung jawab secara hukum atas segala bentuk kerugian finansial, kehilangan data, atau dampak psikologis yang dialami Pengguna akibat kelalaian dalam menjaga kerahasiaan data pribadi atau akibat mempercayai pihak ketiga yang mengatasnamakan Kami secara ilegal.

6. Informasi Penting Lainnya