Terakhir Diperbarui: 13 Maret 2026
Kebijakan Kekayaan Intelektual ini menetapkan kerangka hukum mengenai kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan aset intelektual yang terdapat pada Situs www.goods.my.id (selanjutnya disebut “Situs“).
Dengan mengakses Situs ini, Anda setuju untuk mematuhi seluruh batasan penggunaan aset intelektual sebagaimana diatur di bawah ini.
1. Kepemilikan Aset Digital
Seluruh konten yang terdapat dalam Situs ini adalah milik sah Goods atau pemberi lisensi Kami, yang dilindungi oleh hukum hak cipta dan merek di Indonesia:
-
Merek Dagang: Nama “Goods”, logo, slogan, dan elemen visual identitas toko adalah merek dagang yang dimiliki oleh Kami. Penggunaan merek ini tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hukum.
-
Konten Visual: Seluruh foto produk, grafis, ikon, video promosi, dan tata letak Situs (layout) adalah ciptaan asli yang hak ciptanya dimiliki oleh Goods.
-
Konten Tekstual: Deskripsi produk, artikel blog, dan materi panduan penggunaan yang dipublikasikan pada Situs dilindungi sebagai karya tulis orisinal.
2. Batasan Penggunaan (Lisensi Terbatas)
Kami memberikan lisensi terbatas kepada Pengguna untuk mengakses dan menggunakan Situs hanya untuk tujuan belanja pribadi. Pengguna dilarang keras untuk:
-
Menyalin, mengunduh (download), mereproduksi, atau mendistribusikan aset digital Goods untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
-
Menggunakan teknik web scraping, data mining, atau alat ekstraksi data otomatis lainnya pada Situs www.goods.my.id.
-
Menghilangkan watermark atau tanda kepemilikan pada foto produk milik Goods.
3. Kebijakan Produk Pihak Ketiga
-
Keaslian Produk. Goods berkomitmen untuk hanya menjual produk asli dan resmi. Kami melarang keras penjualan barang tiruan atau bajakan di platform Kami.
-
Klaim Pelanggaran. Jika Anda adalah pemilik hak kekayaan intelektual yang sah dan meyakini bahwa konten atau produk di Situs Kami melanggar hak Anda, Anda dapat mengajukan laporan resmi kepada Kami (lihat poin 5).
4. Konten Yang Dihasilkan Pengguna (User-Generated Content)
Jika Anda mengunggah ulasan, foto, atau video testimoni pada Situs:
-
Anda memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan abadi kepada Goods untuk menggunakan, menampilkan, dan mempromosikan konten tersebut untuk kepentingan pemasaran Kami.
-
Anda menjamin bahwa konten tersebut tidak melanggar hak cipta pihak ketiga mana pun.
5. Prosedur Pelaporan Pelanggaran (Takedown Notice)
Setiap keberatan atau dugaan pelanggaran kekayaan intelektual harus disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi berikut:
Goods
-
Situs: www.goods.my.id
-
WhatsApp/Telepon: 085876620880
Laporan harus menyertakan bukti kepemilikan sertifikat HKI yang sah dan identifikasi jelas atas materi yang dianggap melanggar.
Kami akan melakukan verifikasi dan tindakan penghapusan konten dalam waktu maksimal 3×24 jam jika laporan terbukti valid secara hukum.
6. Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan:
-
Pemutusan akses akun Pengguna secara permanen.
-
Tuntutan ganti rugi perdata berdasarkan kerugian material dan immaterial yang dialami Goods.
-
Pelaporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Kepolisian Negara Republik Indonesia jika ditemukan unsur pidana.